Istilah Kafir Menurut Islam Punya Definisi Sangat Luas, Berikut Penjelasannya
Loading...
Akhir-akhir ini kita sering dikejutkan dengan ungkapan yang begitu vulgar yang di dipertunjukkan secara serampangan dan dimaksudkan sewenang-wenang kepada sembarang orang. Kafir, begitulah kata yang sering diucapkan tersebut. Seakan-akan ungkapan tersebut hanya memiliki makna semata wayang yakni keluar dari Islam.
Menurut saya, ungakapan seperti ini sangatlah sederhana dan terlalu prematur apabila kita sematkan pada orang yang bebeda kepercayaan dan keyakinan. Hal tersebut merupakan salah satu alasan yang melatar belakangi mengapa artikel ini kami buat. Terlebih supaya kita tidak ikut terhasut dengan istilah yang bahkan kita sendiri pun tidak memahaminya secara intgral dan koprehensif.
Kemudian apabila telah terjerumus kepada suatu objek yang kita sendiri tidak memahaminya dengan baik maka sebenarnya kita termasuk pada musuh dari sesuatu yang belum kita ketahui tersebut. al-Naas a’daa’u ma Jahilu.
Dalam Islam sendiri telah mengajarkan kepada seluruh umatnya apabila seseorang belum mengetahui atau memahami tentang suatu perkara maupun istilah yang terminologinya sudah jelas makan dianjurkan untuk berdiam. Jangan sampai menampakkan diri di depan umum seolah dialah pakar dalam bidang tersebut. Sehingga akan melahirkan pendapat-pendapat jahil yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Sebaiknya ia harus menanyakan perkara tersebut kepada ahlinya untuk kemudian dianalisa lebih lanjut melalui musyawarah-musyawarah serius. Agar dari musyawarah tersebut dapat menghasilkan sebuah pemahaman utuh yang siap di uji dan di verifikasi melalui berbagai pendekatan maupun metodologi yang ada.
Secara implisit, Al Qur’an telah menegaskan mengenai perkara ini dalam Surah Al-Isra (17), ayat ke 36 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”.
Meskipun para ahli tafsir dari kalangan riwayah maupun kalangan dirayah masih berselisih pendapat tentang makna “Ilmun sebagaimana dimaksud pada ayat di tersebut, apakah ia memiliki arti dalam konteks pegetahuan agama saja atau bukan. Menurut pengamatan Kami sejauh ini, ayat tersebut bersifat umum dengan disertai latar belakang pemahaman. Prinsipnya ialah bahwa sesuatu apapun yang akan kita amalkan seyogyanya didasarkan pada ilmu pengetahuan.
Menurut syariat Islam, yang dimaksud dengan istilah kafir (orang kafir) ini digolongkan menjadi empat kelompok. Diantaranya ialah sebagai berikut ini:
Kafir Dzimmi Menurut Islam
Kafir Dzimmy ialah orang kafir yang masih membayarkan jizyah atau upeti yang ditagih setiap tahunnya sebagai bentuk imbalan atas bolehnya mereka untuk tetap tinggal di negeri yang mayoritas penduduknya kaum muslimin (negeri kaum muslim). Orang kafir seperti ini yang tidak diperbolehkan “diganggu” selama ia masih mau menaati aturan-aturan yang ditetapkan kepada mereka. Terdapat banyak dalil yang menyatakan hal tersebut yaitu diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah: 29).
Dan juga pada hadits dari Buraidah yang diriwayatkan Muslim bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat kepada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau bersabda : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Kafir Mu’ahad Menurut Islam
Kafir Mu’ahad ialah orang-orang kafir yang telah membuat kesepakatan dengan kaum muslimin untuk tidak melakukan peperangan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan disepakati. Orang kafir seperti ini juga tidak diperbolehkan untuk diganggu selama mereka masih menjalankan kesepakatan yang telah disetujui.
Akan tetapi apabila mereka (orang-orang kafir) menghianati perjanjian yang telah disepakati, maka mereka boleh untuk kita perangi walaupun sebelumnya sudah terjadi kesepakatan. Mengenai hal ini, Allah Jalla Dzikruhu telah berfirman:
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu juga menegaskan dalam firman-Nya:
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda dalam hadits berasal dari ‘Abdullah bin ‘Amr yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Kafir Musta’man Menurut Islam
Kafir Musta’man ialah orang kafir yang telah mendapatkan jaminan keamanan dari kaum muslimin maupun sebagian dari kaum muslimin. Orang kafir seperti ini juga dilarang untuk “diganggu” selama mereka masih berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berbunyi:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Selain itu, terdapat juga laranga ndalam hadits dari Imam ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan:
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. [HR. Bukhary-Muslim].
Imam An-Nawawy rahimahullah berpendapat: “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini ialah Aman (jaminam keamanan). Maknanya ialah bahwa jaminan Aman dari kaum muslimin kepada orang kafir itu ialah sah (diakui), dan siapa saja yang diberikan kepadanya jaminan ke-Aman-an dari seorang muslim maka haram atasnya (kaum muslim) lainnya mengganggunya (orang kafir) selama ia masih berada dalam jaminan Amannya”.
Di dalam hadits yang berasal dari Ummu Hani` riwayat Imam Bukhary beliau shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Kafir Harby Menurut Islam
Kafir Harby ialah orang-orang kafir yang secara jelas terang-terangan (maupun sembunyi-sembunyi) memusuhi Islam, mereka melakukan tindakan kejahatan-kejahatan untuk melawan Islam dan tindakan-tindakan lain yang dapat dianggap “menyerang” Islam. Apabila kepada 3 golongan kafir sebelumnya Allah memerintahkan kepada setiap Muslim agar senantiasa menunjukkan rasa hormatnya, bahkan ikut serta saling melindungi kerselamatan mereka, maka terhadap golongan kafir Harby ini, kaum muslimin wajib memeranginya (orang kafir) berdasarkan dari ketentuan yang telah digariskan di dalam syari’at Islam.
Loading...
0 Response to "Istilah Kafir Menurut Islam Punya Definisi Sangat Luas, Berikut Penjelasannya"
Posting Komentar