BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Bagi Pegawai Pelihara Jenggot dan Celana Cingkrang
Loading...
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Dawan Salyan membenarkan informasi yang beredar bahwa BIN mengelurakan Surat Edaran larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot dan celana cingkrang.
Meskipun benar bahwa adanya larangan tersebut, Dawan Salyan menegaskan bahwa Surat Edaran bukan untuk konsumsi publik.
"Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi. Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya," Ujar Dawan Salyan seperti dilansir republika, kamis(18/5/2017).
Dawan Salyan menjelaskan bahwa keluarnya Surat Edaran tersebut hanya diperuntukan untuk internal pegawai BIN dan untuk menyeragamkan penampilan pegawai BIN.
"itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," jelas Dawan Sylan.
Sebelumnya, Surat Edaran internal BIN bocor dan tersebar di media sosial. Dalam Surat Edaran yang keluar pada 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Zaelani menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).
Berikut isi dari Surat Edaran BIN yang beredar:
- Dasar.
- Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
- Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini.
- Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
b. Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
[islamedia]
Loading...
0 Response to "BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Bagi Pegawai Pelihara Jenggot dan Celana Cingkrang"
Posting Komentar