Hukum Makan Bakso yang Dagingnya Tidak Dicuci Saat Proses Pengolahan
Loading...
Pertanyaan:
Yth Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung. Mohon petunjuk, apakah haram makan bakso yang dagingnya dibeli di pasar lalu langsung digiling tanpa dicuci dulu?
Berdasarkan, cerita kalau masih ada darahnya berarti haram, mana yang benar Pak. Mohon pencerahan, terima kasih. (+6285766800xxx)
Jawaban:
Haram Mengonsumsinya
Kami terangkan bahwa ketika kita beli daging di pasar sebaiknya dicuci terlebih dahulu. Tujuannya untuk membersihkan dari najis yang menempel baik yang kelihatan atau tidak kelihatan, seperti darah atau kotoran.
Dan jika pada daging tersebut terdapat darah yang menempel maka daging tersebut harus dicuci terlebih dahulu untuk membersihkn darah yang menempel tersebut.
Sedangkan jika tidak dicuci maka daging tersebut masih mengandung najis berupa darah dan daging tersebut dihukumi mutanajis (daging yang terkena najis) dan haram hukum mengkomsumsinya. Keharaman tersebut disebabkan oleh darah yang menempel.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Sumber: tribunnews.com
Loading...
0 Response to "Hukum Makan Bakso yang Dagingnya Tidak Dicuci Saat Proses Pengolahan"
Posting Komentar